Press Release: Special Autonomy has Failed

--- Bahasa Indonesia version follows below the English ---
--- Photos of the demonstration can be viewed here ---

PRESS RELEASE:

THE COALITION OF STUDENTS AND PEOPLE WHO CARE FOR PAPUA LAND
Secretariate: Jl. Perumnas I Gg Mawar 108 Waena, Jayapura Telp. 085255672878

SPECIAL AUTONOMY HAS FAILED, THE INDONESIAN GOVERNMENT MUST CARRY OUT RESPECTFUL DIALOGUE WITH PAPUAN PEOPLE

When the spirit of reform led by the students swept the entire Nusantara archipelago, the autoritarian regime of Soeharto could not stand anylonger. In relation to this, all the Papuan people did not stay silent. Having been muzzled for 39 years by the autoritarian military regime, Papuan people demand the Indonesian government the recognition of their sovereignty as a free nation,a goal which has never died since 1969 of (forced) integration. The climax was on 26 February 1999 where 100 Papuans joined in a team called Tim 100 met President BJ Habibie in the State Palace demanding the recognition of the independence.

The central government's answer was Law No. 45/1999 dated on 4 October 1999 on the partition of Papua into three provinces: Irian Jaya (Papua), West Irian Jaya, and Central Irian Jaya. The law was rejected by the people, they occupied the governor office and the DPRD office of Papua province. The aspiration of Papuan people from all corners of Papua land to separate (from Indonesia) is getting stronger. The emergence of the aspiration of merdeka (freedom) is based 3 things; 1) The historical truths, 2) Various human rights violations and 3) Conference and Congress Papua II in 2000. The two big events reaffirmed the aspiration of separation from NKRI (the unitary state of the Republic of Indonesia). However Jakarta rejected to listen to the aspiration, its answer was the release of Special Autonomy law. The policy of Special Autonomy for Papua Province was described in MPR's decree No. IV on the special autonomy law of No. 21/2001. The government of the Republic of Indonesia and the Papuan political elites in the bureaucracy see it as the best solution for the prosperity of Papuan people. Has the Special Autonomy brought better life to Papuan people? The question has been left unanswered. The reality is that the Special Autonomy tells different (facts). There are facts in front of our eyes that in the era of Special Autonomy, Papua land is being smeared with the blood of the nation's sons and daughters. Their blood and bones are pouring into this rich land.

The blood of these innocent sons and daughters of Papua began pouring into the land at the beginning of the discussion of the Special Autonomy bill at Cendrawasih stadium. At that time, thousands of students did the protest actions rejecting the bill until they were broken up. As the result, many students were badly injured or wounded and one died at that place. Angrily protesting this treatment, thousands held mass rally from the Stadium to the campus of Cendrawasih university. Ironically the government and the borjuists political Papuan elites ratified and "implement" the law.

The Special Autonomy Law has been around for six years and many human rights violations have occured during this period. Below is the face of Papua land in the era of Special Autonomy:

Direct Human rights violations have occured in many places through various new modes and forms. Some of the proves of human rights abuses in the era of Special Autonomy:

- The abduction and killing of Theys Hiyo Eluays on 10 November 2001 and the elimination of his driver, Aristoles Masoka.

- The bloody Wasior incident on 13 June 2001

- The bloody Timika incident triggered by INPRES No.1/ 2003 where 6 civilians were killed.

- The bloody Wamena incident on 4 April 2003

- The bloody Abepura incident on 10 May 2005 where violent actions were taken towards the protesters who supported Yusak Pakage and Philip Karma.

- The bloody Puncak Jaya caused by (military) search and operation in 2004.

- The bloody Merauke incident.

- The shootings on Moses Douw and a number of civilians in Waghete 2005

- The bloody Abepura, after the 16 March 2006 incident

- Military operation done in Puncak Jaya after the shootings on a member of Kopassus and a retired member of TNI in December 2006.

For human rights violations in the fields of economy, social and culture, these are shown by various matters related to the improvements of people's welfare such as education, health, economy, and the providence of basic service facilities. In addition, there are also a number of violations on the rights of minority groups such as the indigenous groups, and the native vendors groups (Papuan mothers), women and religious groups. Access on fair trials for the community is also limited where this can be seen from how justice cannot be fully enforced.

It is difficult to get services on education and health. These have been experienced by people living in the remote villages where health facilities, medicines and doctors or nurses are very limited. Also the availability of educational facilities is not adequate. Under the special autonomy the problems shift to towns where the costs of health and educational services are high. Facilities, infrastructures and other supports in the fields of education and health are very limited. These effect the fulfilment of these human rights in both fields.

The lack of jobs in West Papua is caused by the uncontrollable rise of population. This is getting worse by the increasing number of graduates from universities in Papua province.

The income level is low as shown by the recent speech of Papua Governor. He stated that around 80 percent of native Papuan live in absolute poverty. This is very contrast compared to the reality of the increasing amount of the annual development budget in the era of Special Autonomy. Last year it was around 9 trillion rupiahs. Where that huge amount of money goes? Houses, water and lighting facilities are very limited. The increase of population influences the providence of those facilities. Black-outs frequently occur in every territory.

Corruption cases among the (government) officers are getting higher. The money for the people is corrupted by elites in the bureaucracy and legislative bodies for their own personal or family interests.

More new regencies and provinces are set up not in accordance with the procedure regulated by the special autonomy law. The existance of West Irian Jaya Province (IJB) is the prove of (how the central government) insult and violate the Special Autonomy. It was done based on Law No.45/1999 which was supported by the President's decree No. 1/2003. Special Autonomy law stipulates that the establishment of new provinces and regencies will be done after the establishment of Majelis Rakyat Papua (MRP). In the contrary IJB had been established prior to the establishment of MRP. However, a poll conducted by MRP showed that most of the Papuan people prefer to live in unity. They reject the IJB (West Irian Jaya Province) formed by Jakarta. Similar schemes, for personal or group interests, are being proposed out of Special Autonomy mechanisms.

The president's decree on the acceleration of development of the entire Papua land and the political collaboration between Barnabas Suebu (the name of Papua governor - translator) and the IJB do not have clear legal basis. They are against the special autonomy law. The incorporation of IJB into the Special Autonomy scheme through the unilateral agreement between Barnabas Suebu and Abraham O. Atururi is ilegal.

Native Papuans only fill a small number of bureaucratic positions throughout the regencies and towns of Papua land, this can particularly be seen at the Suebu's cabinet. Special Autonomy law prioritise native Papuans to sit in important and strategic positions instead of non-native Papuans. This insults the identity of native Papuan.

PERDASI and PERDASUS (special regulations) which guarantee the basic rights of the Papuan people have not been available. KOMDA, Human rights tribunal, and Reconciliation and Truth Committee as specified by a number of substantial articles (in the Special Autonomy law) have not been established.

It is sad that the perpetrators of human rights cannot be brought to trial, they have even been hailed as heros. The exploitation of natural resources by PT Freeport Indonesia continues to happen without respecting the Special Autonomy. Many of the basic rights of native Papuan are being violated and ignored. The abundant wealth of the natural resources of Papua is being robbed to feed many countries in the world whereas its people are left dying as animals.

Based on this real situation described above, we conclude that the six years implementation of Special Autonomy (OTSUS) in Papua land has failed. The failure of the OTSUS in the first place is caused by the Central Government. Therefore, on behalf of the entire Papuan people - we urge and demand that:

The Government of Republic of Indonesia immediately conduct national dialogue which is total and overall by incorporating all components of Papuan people respectfully. The Dialogue concerning the above matters in point 1 must be conducted this year, between the time of the delivery of this aspiration and 10 August 2007.

If this dialogue is not conducted then we - in dignity - demand another Option.
This aspiration is delivered to the government for further action. You may hide the truth but data and facts can reveal it.

Jayapura, 27 April 2007

KOALISI MAHASISWA DAN MASYARAKAT PEDULI TANAH PAPUA
(THE COALITION OF STUDENTS AND PEOPLE WHO CARE FOR PAPUA LAND)

Coordinator of the action

Petrus Karelau

General Coordinator

Buctar Tabuni

Translated by a West Papuan citizen.

Below is the bahasa Malay version of the press release
--------------------------------------------------------------------------------

Sent: Friday, April 27, 2007 6:36 PM
Subject: KOMUNITAS PAPUA Otonomi gagal Rakyat Tuntut Referendum bagi Papua Barat

KOALISI MAHASISWA DAN MASYARAKAT PEDULI
TANAH PAPUA
Sekretariat : Jl.Perumnas I Gg Mawar No.108 Waena, Jayapura Telp. 085255672878

OTONOMI KHUSUS TELAH GAGAL SEGERA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA MENGADAKAN DIALOG SECARA BERMARTABAT
DENGAN RAKYAT PAPUA

Ketika semangat reformasi yang dipelopori mahasiswa berhembus di seluruh pelosok nusantara, rezim Sueharto yang otoriter tidak bertahan lagi. Seiring dengan itu rakyat semesta Papua pun tidak tinggal diam. Setelah 39 tahun dibungkam oleh rezim otoriter militeristik, mereka menuntut pengakuan kedaulatan sebagai bangsa Merdeka kepada pemerintah RI, sebuah cita-cita yang tidak pernah padam sejak integrasi 1969. Puncaknya, pada 26 Februari 1999, 100 orang Papua yang tergabung dalam Tim 100 menghadap ke Presiden BJ Habibie di Istana Negara untuk menuntut pengakuan kemerdekaan.

Jawaban pemerintah pusat ternyata justru UU No 45 Tahun 1999 tertanggal 4 Oktober 1999 tentang pemekaran Papua menjadi tiga provinsi: Irian Jaya (Papua), Irian Jaya Barat, dan Irian Jaya Tengah. Undang-Undang ini ditolak masyarakat dengan menduduki kantor Gubernur dan DPRD Prov. Papua. Sementara aspirasi rakyat Papua untuk memisahkan diri semakin mengkristal di seluruh pelosok tanah Papua mulai dari Sorong-Merauke. Mencuatnya Aspirasi Merdeka didasarkan 3 hal; 1), Keberanan Sejarah, 2), Berbagai pelanggaran HAM dan 3). Ketidak adilan dalam melaksanakan Pembangunan. Untuk itu, Rakyat Papua bersatu dan mengadakan Mubes dan Kongres II pada tahun 2000. Melalui kedua kegiatan akbar tersebut menegaskan kembali aspirasinya untuk memisahkan diri dari NKRI. Namun Jakarta tidak mengindahkan aspirasi rakyat Papua dan sebagai jawaban mengeluarkan UU OTSUS. Kebijakan Otonomi khusus bagi Provinsi Papua tertuang dalam TAP MPR No. IV tentang UU No 21/2001. Oleh Pemerintah RI dengan elit-elit politik Papua di Birokrasi beranggapan sebagai solusi terbaik untuk lesejahteraan rakyat Papua ? Apakah Otonomi Khusus membawa kehidupan Bagi Bangsa Papua ? pertanyaan tinggal pertanyaan.karena pada kenyataannya Otomomi Khusus mengatakan lain. Adalah fakta yang ada dihadapan mata kita dimana di era otonomi khusus tanah Papua dilumurih dengan darah anak-anak bangsa. Darah, tulang belulang mereka telah sedang akan menyuburi tanah yang kaya raya ini.

Darah anak manusia yang tak berdosa mulai di awal pembahasan RR UU OTSUS yang dilakukan di GOR Cendrawasih. Pada waktu itu ribuan mahasiswa turun melakukan aksi penolakan sampai membubarkan kegiatan tersebut. Namun respon balik, justru aparat keamanan melakukan kekerasan terhadap mahasiswa. Akibatnya tidak sedikit mahasiswa yang menjadi korban luka-luka berat-ringan dan 1 orang meninggal ditempat. Sementara ribuan masa lainnya sebagai rasa protes jalan kaki dari GOR sampai di Kampus UNCEN. Akan tetapi pemerintah dan elit politik Papua yang berwatak borjuis tetap megesahkan dan menjalankannya.

Sampai dengan saat ini Undang-undang OTSUS sudah berusia 6 tahun dan dalam kurun waktu yang bersamaan telah terjadi berbagai pelanggaran HAM. Berikut ini wajah tanah Papua diera Otonomi khusus:

Pelanggaran HAM secara lansung terjadi dibanyak tempat dengan berbagai modus dan bentuk baru. Beberapa bukti kongkrit pelanggaran HAM di era OTSUS:
- Pembunuhan dan penculikan Bpk. Theys Hiyo Eluay, 10 November 2001 dan penghilangan sopirnya, Aristoles Masoka.
- Peristiwa Wasior Berdarah 13 Juni 2001
- Timika berdarah atas INRES No. 01 thn 2003, yang menewaskan 6 korban warga sipil
- Peristiwa Wamena Berdarah, 4 April 2003
- Abepura berdarah 10 Mei 2005, di mana terjadi aksi kekerasan di depan kantor pengadilan tinggi terhadap para demontrans pendukung Yusak Pakage dan Philip Karma
- Peristiwa operasi dan penyisiran Puncak Jaya berdarah pada tahun 2004.
- Asiky Merauke berdarah
- Peristiwa penembakan terhadap Moses Douw dan beberapa warga sipil di Wahgete 2005
- Abepura berdarah, Pasca 16 Maret 2006
- Penyisiran dan pembunuhan di Puncak Jaya pasca penembakan anggota Kopasus dan Purnawirawan TNI pada Desember 2006

Pelanggaran HAM di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Peristiwa ini ditandai dengan berbagai permasalahan dibidang peningkatan kesejahteraan rakyat dan yang dominan terjadi adalah yang berkaitan dengan pemenuhan hak untuk mendapat pendidikan, kesehatan, perekonomian dan ketersediaan fasilitas dan sarana kehidupan yang layak. Selain itu masih terjadi juga peristiwa pelanggaran HAM di bidan-bidang hak-hak minoritas seperti kelompok adat, kelompok pedagang pribumi (Mama Papua), kelompok perempuan dan Agama. Disisi lain peningkatan pelaksanaan peradilan dan akses masyarakatuntuk memperoleh keadilan masih juga terbatas, hal ini membuktikan bahwa tidak ada upaya hukum yang sungguh-sungguh.

Sulit memperoreleh layanan kesehatan dan pendidikan. Kenyataan ini dimasa lalu dirasakan oleh masyarakat di daerah pedesaaan atau kampung-kampung terpencil akibat dari keterbatasan fasilitas kesehatan, obat-obatan maupun tenaga medis, demikian pula dengan berkaitan dengan pendidikan seperti keterbatasan fasilitas pendidikan yang tidak memadai. Akan tetapi di masa OTSUS ini bergeser ke kota, dimana ditemui tingginya biaya untuk mengakses pelayanan kesehatan dan juga pendidikan. Pemenuhan fasilitas, sarana dan dukungan kebijakan dibidang pendidikan dan kesehatan sangat terbatas dan berdampak bagi perwujudkan pemenuhan hak asasi manusia di kedua bidang ini.

Lapangan pekerjaan yang masih sulit, akibat dari lajunya pertambahan penduduk ke wilayah Papua tanpa kontrol yang jelas menyebabkan tingginya angka tenaga kerja di Provinsi Papua. Belum lagi meningkatnya angka lulusan universitas di wilayah Provinsi Papua.

Tingkat pendapatan yang rendah dimana dalam pidato Gubernur Papua beberapa waktu lalu menyebutkan bawa kurang-lebih 80 persen penduduk asli Papua tergolong miskin absolut (mutlak). Hal ini justru sangat kontras kenyataannya jika dilihat dengan peningkatan dana pembangunan secara bertahap setiap tahunnya di era OTSUS yang sampai dengan tahun lalu telah menjadi kuranbg lebih 9 triliun. Lantas dimana uang senilai triliunan itu??

Rumah, sarana air dan penerangan yang masih sangat terbatas. Berkembangnya jumlah penduduk berimplikasi bagi ketersediaan rumah layak huni, penyediaan sarana air bersih hingga penerangan. Tidak teraturnya penataan kota menjadi salah satu kenyataan. Selain itu, fasilitas penerangan dan listrik menjadi masalah sekarang dimana setiap wilayah mengalami pemadaman aliran listrik.

Meningkatnya angka kejahatan korupsi pada pejabat yang ada. Uang rakyat yang turun justru para elit di birokarasi maupun elit politik legislagif melakukan korupsi demi kepetingan pribadi dan keluarga.

Berbagai pemekaran Kabupaten maupun Provinsi terjadi diluar prosedur UU OTSUS. Keberadaan Irian Jaya Barat merupakan bukti nyata pelecehan dan penggeberian terhadap OTSUS dimana pemekaran ini dilakukan atas dasar UU No. 45 thn 1999 dengan dikokohkan INPRES NO. 01 thn 2003, sementara sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang OTSUS bahwa semua pemekaran baik provinsi dan kabupaten dilakukan setelah terbentuknya Majelis Rakyat Papua (MRP). Namun pemekaran IJB terjadi sebelum MRP terbentuk. Lebih ironisnya poling pendapat yang dilakukan oleh MRP terhadap Provinsi, dimana rakyat Papua yang ada wilayah itu menyatakan tetap bersatu dan menolak pemekaran IJB tidak diindahkan oleh Jakarta. Dan kenyataan yang sekarang banyak usulan pemekaran dilakukan tanpa mekanisme OTSUS yang notabenenya ialah buatan tangannya sendiri.

Inpres untuk percepatan pembangunan seluruh tanah Papua dan kolaborasi politk Bas dengan Provisi IJB yang adalah tidak ada payung hukum yang jelas ( bertentangan dengan UU OTSUS ), dimasukannya IJB ke dalam OTSUS melalui perundingan sepihak antara Barnabas Suebu dan Abraham O. Atururi adalah tidak sah.

Minimnya penempatan jabatan birokrasi orang asli Papua diberbagai kabupaten kota di tanah Papua secara khusus penyusunan kabinet Suebu merupakan bukti yang tidak dapat dielakkan. Undang-undang OTSUS mengamanatkan prioritas orang asli Papua namun beberapa pos penting dan sentral ditempatkan pada orang bukan asli Papua. Hal sangat melecehkan jati diri sebagai orang asli Papua

Belum adanya PERDASI dan PERDASUS yang mengatur hak-hak dasar rakyat Papua. Selain itu beberapa pasal substansial seperti pembentukan KOMDA, Peradilan HAM dan Komusi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) pun tak kunjung terbentuk.

Lebih menyedihkan lagi proses hukum bagi para pelaku pelanggaran HAM tidak pernah dihukum namun malahkan diberikan pangkat sebagai pahlawan.

Ekploitasi kekayaan alam atas PT. Freeport Indonesia terus terjadi sampai dengan saat ini tanpa memepertimbangkan kekhususan Undang-undang OTSUS.

Dan masih banyak lagi kondisi hak-hak dasar orang asli papua yang dilanggar dan diabaikan sementara kekayaan alam Papua yang sangat melimpah ini dikuras, memberi makan kepada sebagian besar negara di dunia dan manusianya mati bagaikan binatang.

Bertolak dari situasi riil yang gambarkan di atas dapat mengantar kita pada kesimpulan bahwa OTSUS selama 6 tahun telah gagal total dilaksanakan ditanah Papua. Kegagalan OTSUS pertama-tama dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Oleh karena itu kami rakyat semesta Papua medesak dan menuntut:

Pemerintah RI segera mengadakan dialog nasional secara menyeluruh dan tuntas dengan melibatkan semua komponen rakyat Papua secara bermartabat,
Dialog sebagaimana yang dimaksudkan pada poit 1 di atas diadakan dalam tahun, mulai sejak aspirasi ini disampaikan sampai dengan pada tanggal 10 Augustus 2007.
Bilamana dialog ini dilakukan maka kami akan menuntut dengan secara bermartabat Opsi lain.

Demikian aspirasi ini disampaikan untuk ditindak lanjutinya. Engkau boleh menyembunyikan kebenaran tetapi Data dan Fakta akan mengungkapkan kenaran itu.
Jayapura, 27 April 2007

KOALISI MAHASISWA DAN MASYARAKAT PEDULI
TANAH PAPUA

Koordinator Aksi Koordinator Umum

Petrus Karelau Buctar Tabuni

Penanggung Umum

Markus Haluk

Posted on behalf of a West Papuan citizen.