HRW launching laporan "Kriminalisasi Aspirasi Politik."



(Klik di sini untuk versi bahasa Indonesia)

HRW launching laporan "Kriminalisasi Aspirasi Politik."

June 22, 2010

Dari Ringkasan:

"Para hakim harus mempertimbangkan tindakan itu lebih sebagai aspirasi politik daripada tindakan yang mengancam jiwa .... Dia hanya membentangkan bendera RMS dan tidak membawa senjata." —Asmara Nababan, mantan sekretaris jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta soal putusan hukum terhadap Johan Teterisa.

Sejak jatuhnya pemerintahan otoriter Presiden Suharto pada 1998, Indonesia membuat kemajuan penting dalam memperkuat demokrasi dan menghormati hak asasi manusia. Di antaranya: mengizinkan peningkatan kebebasan berkumpul dan berserikat; secara umum menggelar pemilihan umum yang bebas dan tidak berat sebelah; serta memberikan perlindungan yang lebih besar terhadap hak-hak sipil dan politik.

Peningkatan kebebasan berekspresi merepresentasikan kemajuan ini. Meski ada pencapaian menonjol—700 suratkabar dan majalah baru bermunculan dalam tiga tahun setelah Suharto mundur—hak kebebasan berbicara di Indonesia masih dibatasi dalam tiga cara yang signifikan:

* Pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan masih tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dipakai guna membungkam aktivis antikorupsi, pejuang hak asasi manusia, wartawan, konsumen dan sebagainya.[1]
* Pemerintah terus-menerus menjerat hukuman pidana bagi orang-orang yang mengekspresikan keyakinan agama di luar enam agama resmi yang diakui negara; perbedaan agama dan ketaatan masyarakat terhadap ajaran agama yang tidak diakui negara secara resmi dilarang.[2]
* Pemerintah masih saja mempidanakan bentuk-bentuk ekspresi politik secara damai, yang menyinggung sentimen pro-kemerdekaan terutama dari para aktivis etnis minoritas di Papua dan selatan Kepulauan Maluku.

Laporan ini berfokus pada bagian terakhir. Ia memuat kasus 10 aktivis terkemuka di Papua dan Maluku, kini di dalam sel penjara akibat mengungkapkan pandangan politik, memerinci penyiksaan mereka dan berbagai pelanggaran atas hak-hak yang harusnya mereka dapatkan. Total sekarang ini ada setidaknya 100 orang Papua dan Maluku yang ditahan di penjara-penjara di Indonesia, buntut dari pengungkapan politik secara damai.

Human Rights Watch tidak ambil posisi dalam klaim pemisahan diri dari Indonesia atau di negara manapun. Dan tidak ada maksud dalam laporan ini sebagai bentuk dukungan atau merendahkan aspirasi kemerdekaan bagi para aktivis Papua maupun Maluku. Konsisten dengan hukum internasional, kami mendukung hak setiap individu, termasuk pendukung kemerdekaan, untuk mengungkapkan pandangan politik secara damai tanpa ketakutan atau ditangkap atau bentuk-bentuk aksi balasan.

Presiden Suharto terkenal sangat buruk dalam menangkapi dan memenjarakan kaum oposisi. Mulai dari anggota dan simpatisan partai Komunis pada awal-awal pemerintahannya, hingga pendukung etnis minoritas pro-kemerdekaan pada akhir kekuasaannya. Di bawah rezim Suharto, pemerintah Indonesia telah gagal membedakan antara tindakan kekerasan berbuntut kriminal dan ekspresi damai dari pandangan separatis, yang memperbesar polarisasi politik dan memicu radikalisasi di Timor Timur dan Aceh. Belakangan, konflik-konflik ini telah diselesaikan lewat perjanjian politik dan ribuan pesakitan politik dibebaskan sejak mundurnya Suharto. Namun, sebaliknya, praktik penangkapan terus berlanjut terhadap para pendukung damai dan militan bersenjata di Papua dan selatan Kepuluan Maluku, keduanya sama-sama dituntut pidana.

Sebagian besar kasus dalam laporan ini mendokumentasikan para aktivis yang dipenjara karena mengorganisir demonstrasi dalam upacara pengibaran bendera, melambangkan aspirasi negara merdeka di Papua maupun di selatan Kepulauan Maluku. Pada Desember 2007, pemerintahan Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah No.77/2007, yang mengatur simbol daerah. Dalam pasal 6, disebutkan larangan memasang bendera atau logo yang memiliki kesamaan dengan “organisasi, kelompok, institusi atau gerakan separatis.” Bendera Bintang Kejora dari Papua maupun Benang Raja dari Republik Maluku Selatan tercantum sebagai keterangan tambahan dalam pasal larangan itu.[3]

Sebagian besar pesakitan politik di Indonesia ini divonis makar di bawah pasal 106 dan 110 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Mereka dipenjara 10 tahun atau lebih. Dalam beberapa kasus, mereka disiksa di tahanan polisi. Beberapa menerima penganiayaan serta penolakan bantuan medis selagi di penjara.

Aktivis Maluku, Reimond Tuapattinaya, pertama kali ditahan pada Juni 2007, menggambarkan penyiksaan segera setelah ditangkap:

"Kalau mereka pegang besi, kita kena besi. Kalau mereka pegang kayu, ya kita kena kayu. Kabel ya kabel. Sepatu, kepalan tangan. Penganiayaan di markas Densus di Tantui dan Polda Maluku. Ada 14 hari di Tantui disiksa setiap hari. Siang diambil, sore dikembalikan ke tahanan."

Kasus-kasus yang dimuat di sini juga menjelaskan masalah terbesar: menurut aktivis, laporan pers, dan pernyataan beberapa pejabat, lebih dari 100 aktivis pro-kemerdekaan dari kedua wilayah itu kini dipenjara hanya karena mengungkapkan pandangan politik secara damai. Kami tidak dapat mengkonfirmasikan jumlah pesakitan sebenarnya, yang ditangkap semata-mata mereka menggelar ekspresi politik secara damai. Hal ini karena dalam banyak kasus, laporan pengadilan yang menjadi basis putusan penahanan mereka tidak dipublikasi secara terbuka. Namun kasus-kasus di sini menunjukkan pihak berwenang terus saja menangkap dan menahan para aktivis pro-kemerdekaan, yang melakukan aksi non-kekerasan, seperti mengibarkan bendera dan mengorganisir demonstrasi. Bahwa mereka ditangkap, disiksa, ditahan—hal itu mencerminkan praktik pemerintah saat ini.

Baca laporan lengkap:

http://www.hrw.org/en/reports/2010/06/23/kriminalisasi-aspirasi-politik
atau
http://www.hrw.org/en/reports/2010/06/23/kriminalisasi-aspirasi-politik?print

The full report in English can be accessed here: http://www.hrw.org/en/reports/2010/06/23/prosecuting-political-aspiration-0

Beri komentar baru

  • Allowed HTML tags: <a> <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd> <img> <div>
  • baris dan paragraf terpisah secara otomatis

Informasi lebih lanjut tentang pilihan dalam men-format

CAPTCHA
Pertanyaan ini adalah untuk mencegah SPAM. Tolong mengitik huruf-huruf justru seperti diterbitkan dan memperhatikan apakah huruf-hurufnya besar atau kecil.
Image CAPTCHA
Copy the characters (respecting upper/lower case) from the image.